Rapat Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting di Kab. Ogan Ilir Serta Penandatanganan

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar SH. diwakili oleh Sekda Ogan Ilir H. Muhsin Abdullah ST. MM. MT. didampingi oleh Asisten Setda Ogan Ilir, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah Membuka Langsung Rapat Evaluasi Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting di Kab. Ogan Ilir dan penandatanganan Rencana Tindak Lanjut Kasus Stunting. Senin (03/10/2022) bertempat di ruang Rapat Utama Ogan Ilir. 


Pembukaan rapat evaluasi rancana tindak lanjut Audit Kasus Stunting ini dilaksanakan guna mengurangi kasus Stunting yang ada di Kab. Ogan Ilir, Audit kasus Stunting ini merupakan identifikasi resiko dan penyebab resiko pada kelompok sasaran berbasis survailans rutin atau sumber data lainnya. 


Tahapan dalam Audit Stunting meliputi pembentukan Tim Audit Kasus Stunting, pelaksanaan Audit dan manajemen pendampingan khususnya berbasis sasaran kepada kelompok sasaran (calon pengantin/remaja, ibu hamil, ibu nifas, baduta dan balita) dan kasus baduta/balita Stunting. 


Sekda Ogan Ilir H. Muhsin Abdullah mengatakan dari apa yang sudah kita dengar bahwasanya jika ingin menurunkan tingkat stunting ini harus dengan adanya Audit Kasus Stunting dengan demikian kita dapat memperoleh faktor-faktor penyebab yang beresiko supaya selanjutnya ada rencana tindak lanjuti. "Menurut data yang ada sekarang kondisi Stunting kita tingkat nasional 24,4% sementara itu presentase Kab. Ogan Ilir 29,29%, target untuk kasus stunting secara nasional di tahun 2024 dari 24,4% menjadi 14% dan kabupaten diharapkan dari 29,29% menjadi 17,45% pada tahun 2024".


"Penurunan Stunting ini harus dilaksanakan oleh semua pihak, tidak bisa kita hanya mengandalkan oleh satu pihak saja untuk melaksanakan ini, semua pihak harus melaksanakannya baik dari lapisan pusat sampai ke lapisan desa tanpa kerja sama dan partisipasi semua, tanpa komitmen yang jelas percuma program ini kita laksanakan pasti tidak akan tercapai" ujarnya.