Rapat Paripurna Tentang Raperda Usul Pemda Kab. Ogan Ilir Beserta Pembentukan

Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani, S.H., M.H didampingi Sekda Ogan Ilir H. Muhsin Abdullah, ST., MM., MT, dan para Asisten Setda, para Staf Ahli Bupati serta Kepala Daerah terkait, menyelenggarakan Rapat Paripurna X DPRD Kab. Ogan Ilir Tahun Sidang 2022 pada Pembicaraan tingkat Kesatu yakni Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Ogan Ilir tentang Raperda Usul Pemda Kab. Ogan Ilir dilanjutkan dengan Pembentukan Pansus. Rabu (03/08/2022) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Ogan Ilir


Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang telah menjadwalkan pembahasan 3 (tiga) rancangan peraturan daerah atas usul Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, mengingat ke-3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah ini sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pelaksanaan Pemerintah di Kabupaten Ogan Ilir khususnya dalam rangka pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyelenggaraan perizinan berusaha dan perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Ogan Ilir. 


Tiga 3 (tiga) rancangan tersebut ialah 1. Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. 2. Raperda tentang perizinan berusaha. 3. Raperda tentang perubahan atas peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2018 tentang perlindungan tenaga kerja.

 

Salah satu kebutuhan manusia adalah bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang berupa tempat tinggal dan mendapatkan lingkungan baik dan sehat. Serta pelayanan mengenai perizinan berusaha terintegasi secara elektronik. Maka di perlukan peraturan Daerah yang substansinya mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah, dan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. 


Dan perubahan peraturan tentang perlindungan tenaga kerja bertujuan memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi serta mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.