Pemerintah Daerah Ogan Ilir Serius Ikiuti Sosialisasi UU-HKPD

Wakil Bupati Ogan Ilir H Ardani S.H M.H diwakili Asisten II Setda Ogan Ilir Bidang Ekonomi Drs M Nursamsu Alamsyah MM didampingi Kepala Perangkat Daerah PemKab. Ogan Ilir hadiri Sosialisasi Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU-HKPD) bersama Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, S.H., M.M yang di paparkan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara. 


Dalam sambutanya Gubernur Sumsel H Herman Deru menyampaikan " Sosialisasi UU HKPD ini sangat dintunggu- tunggu oleh daerah guna memberikan wawasan terkait Hubungan Keuangan. Dengan Harapan dapat mendorong peningkatan penerimaan daerah, serta memperkuat instrumen fiskal daerah dalam mengoptimalkan pendapatannya. " Harapnya


Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara. Menjelaskan dalam paparanya " Undang-undang (RUU)  Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) bertujuan untuk menjawab tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal melalui alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif serta transparan dan akuntabel.


" dilaksanakan berlandaskan pada 4 (empat) pilar utama, yang pertama ketimpangan vertikal dan Horizontal yang menurun, kedua penguatan local taxing power, ketiga peningkatan kualitas belanja daerah dan ke empat harmonisasi belanja pusat dan daerah " Jelasnya


Asisten II Setda Ogan Ilir Drs M Nursamsu Alamsyah mengatakan " Semoga dengan adanya Sosialisasi UU-HKPD dapat di terapkan manfaatnya oleh Kepala Perangkat Daerah Terkait di Kabupaten Ogan Ilir guna mendorong pemerintah daerah bekerja lebih optimal dalam memberikan layanan publik, serta meningkatkan harmonisasi dengan kebijakan pemerintah pusat. Ungkapnya


Acara ini dihadiri langsung oleh, Komite IV DPD RI,  Sekretaris Daerah Prov. Lampung, Wakil Walikota Pekan Baru, Kepala Daerah Bupati dan Walikota se Prov. Sumsel serta Angota DPR RI Komisi XI secara virtual