Pemerintah Daerah akan Disiplinkan Penambang Pasir di Kab. Ogan Ilir

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar S. H diwakili Asisten III Setda Ogan Ilir Drs. H. Lukmansyah, SH., MH., M.Pdi bersama Staf Ahli Bupati dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kab. Ogan Ilir Gelar Rapat Pembahasan Mengenai Galian Pasir yang Menggerus Tanah Sehingga dapat mengakibatkan longsor di Kecamatan Sungai Pinang,  Kecamatan Tanjung Raja dan Kecamatan Rambang Kuang. Senin (7/7) Bertempatdi Ruang Rapat Bupati KPT Tanjung Senai Indralaya


Asisten III Setda Ogan Ilir H Lukmansyah menyampaikan "Untuk permasalahan mengenai galian pasir yang menggerus tanah sehingga mengakibatkan longsor di tiga Kecamatan Sungai Pinang, Tanjung Raja dan Tanjung Raja perlu di tindak lanjuti oleh Kepala Perangkat Daerah Terkait, Camat dan Kepala Desa karena dampaknya sangat merugikan masyarakat sekitar. 


Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kab. Ogan Ilir H. Abdul Rahman Rosyidi menambahkan "Kegiatan pertambangan 

mengakibatkan banyak perubahan  lingkungan, seperti perubahan habitat  flora dan fauna, perubahan pola aliran permukaan air dan air tanah perubahan  bentang alam, perubahan struktur tanah, dan sebaginya. 


"Oleh sebab itu penambangan pasir harus di awasi dan di displinkan, karena ada tata caranya sehingga tanah di pinggir sungai tidak tergerus dan mengakibatkan longsor dan ini perlu sinergitas bersama dalam menertibkan para penambang pasir yang ada di tiga kecamatan tersebut.