Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah, Wabup Ardani Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama


Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani, SH., MH, mengikuti Seremoni Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK, dan Pemda Tahap IV secara Virtual. Kamis, (15/09/2022). 


Acara ini dimulai dengan sambutan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, mengatakan sebanyak 86 pemerintah daerah yang bersinergi dengan pemerintah pusat dalam mengoptimalkan pemungutan pajak. 

Antara pusat dan daerah tujuannya adalah mengumpulkan pajak pusat dan daerah untuk membiayai belanja yang ada maupun yang ada di daerah, karena sumber pajak berada di daerah masing-masing. "Melalui kerja sama ini semoga dapat meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas antar instansi pemerintah pengelola pajak pusat dan pajak daerah, melalui kegiatan pengawasan bersama, sehingga mampu menjawab tantangan perpajakan saat ini." harapnya

Perjanjian ini berisi tentang peningkatan kapasitas dari para pelaku dari DJKP maupun pemda untuk meningkatkan kapasitas di masing-masing unitnya melalui Koordinasi dan komunikasi. 

Sementara itu Usai mendengar penyampaian Direktur Pajak Pusat, Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, SH., MH, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK, dan Pemda Tahap IV secara Virtual. Didampingi Asisten Bidang Administrasi umum, DJP, DJPK Ogan Ilir, kepala Bapenda Ogan Ilir serta kepala perangkat daerah lainnya. Bertempat di ruang Video Conference Ogan ilir.