Disdikbud Ogan Ilir Gelar Sosialisasi BOP PAUD 2022

Pemerintah kabupaten Ogan Ilir Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir mengelar Sosialisasi BOP PAUD 2022. Selasa, (22/03/2022). Bertempat di Gedung Serbaguna Tanjung Senai. 


Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dicky Syailendra, S.Sos. didampingi Kepala Disdikbud Sayadi, S.Sos. membuka Sosialisasi BOP PAUD 2022.


Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP PAUD dan Kesetaraan), maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan menggelar Program Peningkatan Kapasitas Pengelolaan (Sosialisasi) Dana BOP PAUD tahun 2022.


Asisten I Dicky Syailendra menyampaikan kepada para peserta agar bisa mengikuti kegiatan ini dengan bersungguh-sungguh, sehingga apa yang menjadi tujuan dan harapan dari kegiatan ini bisa tercapai secara maksimal. 


Asisten juga mengingatkan agar masing lembaga jangan sungkan-sungkan bertanya jika ada yang belum jelas agar tidak ada kesalahan/kekurangan dalam penyusunan RAKS maupun LPJ nya nanti. Ujarnya


Selain itu dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Disdikbud sehubungan dengan penyaluran BOP ini perlu adanya feedback sehingga bisa dicari solusi untuk mengatasi permasalahan yang ditemukan di lapangan.


Adapun Wiryadi, Kasi PAUD dan PTK PAUD sebagai salah satu narasumber mengulas tentang perbedaan komponen penggunaan yang terdapat petunjuk teknis (juknis) sebelumnya (Permendikbud Nomor 9 dan 15 tahun 2021) dengan juknis terbaru Permendikbud Nomor 2 tahun 2022.

Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD, yang terdiri atas: Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis (TAAM). Jelasnya


Syarat Satuan Pendidikan penerima BOP PAUD diantaranya memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional yang terdata pada Dapodik, telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya, untuk penerima dana BOP PAUD tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember 2021, memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik, memiliki rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan, dan tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.


Kegiatan ini diihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah Pemkab OI, Seluruh Kepala TK dan Pengelola PAUD se-kabupaten Ogan Ilir.