Bupati Panca Melantik Kepala Desa Terpilih di Kecamatan Lubuk Keliat

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar S.H didampingi Forkopimda Ogan Ilir, Staf Ahli Bupati dan Kepala Perangkat Daerah PemKab. OI Terkait Melantik Kepala Desa di Kecamatan Lubuk Keliat. Kamis (29/12/2022) Bertempat di Tiga Titik Pelantikan yaitu Desa Talang Tengah, Desa Ketiau dan Desa Embacang.


Bupati Ogan Ilir menyampaikan "Kepala desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dengan periodisasi tahun 2022-2028 dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya kepala desa hendaknya selalu berpedoman pada aturan-aturan yang berlaku. dan mengutamakan kepentingan-kepentingan masyarakat desanya."


"Sejalan dengan semangat otonomi daerah, maka kepala desa dituntut untuk mampu memberdayakan sumber daya yang ada yaitu mampu memanfaatkan, mengeksplorasi dan mengelola potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki, sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat."


Bupati mengajak "Kepada kepala desa terpilih, tidak hanyut pada uforia kemenangan saja, akan tetapi untuk segera melaksanakan tugas, yang disesuaikan dengan Rpjmde yang memuat visi-misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program, serta dilaksanakan secara partisipatif melibatkan lembaga kemasyarakatan dengan disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan."


Bupati mendoakan "Seluruh kepala desa terpilih untuk bisa menjalani masa jabatan dengan mengemban amanah dalam mensejahterakan masyarakat desa." Harapnya


Dalam kesempatan ini bupati turut menyaksikan Pelantikan TP PKK Desa oleh TP PKK Kecamatan Lubuk Keliat. 


Acara ini dihadiri oleh Anggota DPRD Ogan Ilir, Instansi Vertikal OI, Ketua DWP Ogan Ilir Camat Lubuk Keliat, Ketua TP PKK Kecamatan, Kepala Desa Terpilih dan Seluruh Masyarakat Desa yang hadir.