Bimbingan Teknis (LPPD) Kab. Ogan Ilir Tahun 2022

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya akbar S.H diwakili Sekretaris Daerah Ogan Ilir H Muhsin Abdullah ST., MM., MT. Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Penyelenggaraan  Pemerintahan Daerah (LPPD) Kab. Ogan Ilir Tahun 2022 bersama seluruh Kepala Perangkat Daerah PemKab. Ogan Ilir. Selasa (15/02/2022) Bertempat di Ruang Rapat Bupati KPT Tanjung Senai Indralaya.


Sekretaris Daerah Ogan Ilir H Muhsin Abdullah menyampaikan "Pelaksanaan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Ogan Ilir pada hakikatnya merupakan progres report kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang diamanatkan di dalam pasal 69 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 


"LPPD merupakan salah satu dasar evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah sekaligus sebagai bahan pembinaan lebih lanjut, untuk itu setiap organisasi perangkat daerah di kabupaten Ogan Ilir haruslah memahami dalam menyusun LPPD.


Sekda Ogan Ilir juga menginstruksikan "Kepada seluruh peserta yang berasal dari Kepala Perangkat Deerah untuk dapat mengikuti bimbingan teknis ini sampai selesai dan berharap nanti setelah selesai kegiatan ini, semua Perangkat Daerah segera menyusun LPPD masing-masing untuk diserahkan kepada bagian Tata Pemerintahan dan kerjasama Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Ilir sampai pada batas waktu yang telah ditentukan," Jelasnya.