Bupati Panca Melantik Kepala Desa Terpilih Kecamatan Rantau Panjang

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar S.H 

didampingi Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah PemKab. OI Terkait, TP PKK Kab. OI dan Melantik Kepala Desa Terpilih di Kecamatan Rantau Panjang. Selasa (20/12/2022) Bertempat di empat titik lokasi pelantikan, yakni Desa Arisan Deras, Desa Rantau Panjang Ilir, Desa Ketapang I dan Desa Sungai Rotan Kecamatan Rantau Panjang Kab. Ogan Ilir.


Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar menyampaikan "Kepala desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dengan periodisasi tahun 2022-2028. Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya kepala desa hendaknya selalu berpedoman pada aturan-aturan yang berlaku." Jelasnya


Bupati Panca juga menjelaskan "Terkait bantuan sosial seperti PKH dan sebagainya yang ada di desa itu adalah bantuan pemerintah pusat baik kepala desa dan camat tidak dapat mengganti semena-mena siapa saja yang telah mendapatkan haknya. Jadi itu tidak ada sangkutpautnya dengan kepala desa terpilih atau yang lama. Pemerintah daerah akan terus mengajukan penambahan kuota bagi masyarakat penerima bantuan sosial yang diharapkan akan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan." Jelasnya


Bupati Panca menambahkan "Teruntuk TP PKK yang telah dilantik semoga dapat menjalankan program PKK di desa dengan menyelaraskan program kerja TP PKK kabupaten dan pusat seperti program penurunan angka stunting di daerah dan program keluarga lainya demi mewujudkan keluarga di desa yang sejahtera." Harapnya


Pelantikan ini dihadiri oleh Camat Rantau Panjang, Forkopimcam, Kepala Desa se-Kec. Rantau Panjang, TP PKK Kecamatan dan desa serta masyarakat setempat.