Bupati OI Tinjau penambangan pasir Desa Kuang Anyar Kecamatan Muara Kuang

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar S.H bersama Forkopimda Ogan Ilir, dan beberapa Kepala Perangkat Daerah Kab. OI meninjau Penambangan Pasir yang ada di bantalan sungai Desa Kuang Anyar Kecamatan Muara Kuang. Selasa, (31/8/2021).

Terkait surat edaran Bupati, Bupati Panca menghentikan penambangan pasir karena melawan hukum yang tertera di dalam aturan PP NO 5 TH 2021 tentang peyelenggaraan perizinan berbasis resiko dan kewenangan pemberian izin ada pada kementerian ESDM dan termasuk izin lingkungan.

“Karena dampak buruk dari penambangan pasir yaitu perubahan arus sungai yang mengakibatkan longsor dan erosi di bantaran sungai yang mengakibatkan banyaknya aktivitas masyarakat terganggu dan bahaya yang mengancam ketika melalui jalan yang longsor,” Jelasnya.