Pemusnahan Barang Persediaan (Formulir dan Blangko Administrasi Kependudukan) Sesuai Dengan Peraturan Dalam Negeri No. 104 Tahun 2019

Bupati OI H.M Ilyas Panji Alam S.E., S.H., M.M didampingi PJ Sekda OI, Asisten Setda OI dan Kepala OPD Pemkab OI gelar pemusnahan barang persediaan (Formulir dan Blangko Administrasi Kependudukan) sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri No 104 Tahun 2019  tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, Pasal 09 ayat (3) penyusutan Dokumen  Kependudukan dilakukan dengan cara pemusnahan. Jum'at (11/09/2020) Bertempat di Lapangan Tembak KPT Tanjung Senai Indralaya. 

Bupati OI menyampaikan bahwasanya pemusnahan barang persediaan baik Formulir dan Blanko Administrasi Kependudukan telah sesuai dengan Permendagri karena sekarang Semua Dokumen Kependudukan sudah bisa dilakukan dengan cara ONLINE dan menggunakan kertas HVS PUTIH ukuran A4. 80 gram dan bisa cetak secara Mandiri, jadi masyarakat dapat lebih bisa dengan mudah dalam melakukan administrasi Kependudukan