Bupati OI Gelar Sosialisasi PPID untuk Berikan Keterbukaan Informasi Kepada Masyarakat Kab. OI

Indralaya - Bupati OI H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M., diwakili Asisten I dan II Setda OI bersama Kepala Dinas Kominfo Kab. OI dan Narasumber dari Dinas Kominfo Provinsi Sumsel gelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kamis (27/02/2020) Bertempat di Ruang Rapat Bupati KPT Tanjung Senai Indralaya.

Asisten II Setda OI menjelaskan, "PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dimana Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik." jelasnya.

Asisten II juga menambahkan, "Ada asas dalam mengelola informasi publik yaitu adanya keterbukaan, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban. Semoga dengan terselenggaranya Sosialisasi PPID Ini peserta yang hadir dapat memberikan keterbukaan dalam mengolah informasi untuk masyarakat Kab OI dan mampu memberikan informasi yang sebenar-benarnya." tutupnya.